Pengen Kaya Tak Mau Bekerja, Tiga Pelaku Pencuri di PT Sun Chang Diringkus Polres Purbalingga

    Pengen Kaya Tak Mau Bekerja, Tiga Pelaku Pencuri di PT Sun Chang Diringkus Polres Purbalingga
    (Foto Dokumen) : Satreskrim Polres Purbalingga_Polda Jateng Berhasil Mengamankan Tiga (3) Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) Yang Terjadi di Gudang PT Sung Chang, Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Rabu (7/2/2024).

    PURBALINGGA- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga_Polda Jateng berhasil mengamankan tiga (3) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di gudang PT Sung Chang, Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Rabu (7/2/2024).

    Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto saat memberikan keterangan mengatakan, Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di PT Sung Chang, Kecamatan Kalimanah Purbalingga.

    Donni menerangkan, tiga tersangka yang diamankan yaitu S (38) warga Kelurahan Bojong, Kecamatan/ Kabupaten Purbalingga, U (32) warga Desa Karangnangka, Kecamatan Bukateja, PurbaIingga dan E (38) warga Desa Kebutuh, Kecamatan Bukateja, Purbalingga.

    "Dari tiga pelaku yang diamankan dua diantaranya merupakan karyawan di PT Sung Chang yang bekerja sebagai petugas keamanan perusahaan, " papar Wakapolres didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto dan Kanit 1 Satreskrim Ipda Rinentah.

    Disampaikannya bahwa kasus pencurian diketahui pihak perusahaan pada Senin (6/11/2023) sekira jam 08.30 WIB. Pihak perusahaan telah kehilangan bahan baku pembuatan wig atau rambut palsu dengan total kerugian mencapai Rp. 118.632.800, -.

    "Dari laporan tersebut kemudian Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan. Hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelakunya pada 18 Januari 2024, " ungkap orang nomer dua di jajaran Polres Purbalingga itu.

    Barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit mobil Daihatsu Xenia warna merah bernomor polisi AA-9171-GF, satu sepeda motor Honda Vario warna putih R-2665-VL, dua unit handphone, satu roll HD Lace (bahan pembuat wig), satu flashdisk rekaman CCTV dan satu bendel pengecekan perhitungan barang yang hilang di PT Sung Chang.

    Berdasarkan pengakuan tersangka, pencurian sudah direncanakan oleh ketiganya. Tersangka U yang bekerja sebagai petugas keamanan bertugas mematikan panel kamera saat akan melakukan pencurian.

    Kemudian dua orang lainnya menuju lokasi untuk membuka gudang dengan anak kunci yang ada dalam penguasaan petugas keamanan. Selanjutnya mengambil bahan baku pembuatan wig dan diangkut menggunakan mobil.

    Dari pengakuan tersangka barang bukti hasil curian belum sempat dijual sebagian masih disimpan dan sebagian lagi dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak karena tahu pencurian sudah dilaporkan.   

    "Kepada tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun, " pungkasnya.

    Editor     : JIS Agung 

    Sumber : Humas Polres Purbalingga

    purbalingga jateng tiga pelaku pencuri pt sun chang
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Kasatlantas Polres Purbalingga, AKP Arief...

    Artikel Berikutnya

    Polres PurbaIingga Gelar Rekonstruksi Kasus...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Polda Jateng Bongkar Jaringan Perdagangan Orang, Selamatkan 40 Korban dan Amankan 29 Pelaku!
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing
    Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Kadiv Humas Beri Apresiasi Berangkatkan Personel dan Media Ibadah Umroh

    Ikuti Kami